A. SHOLAWAT WAHIDIYAH
- Sholawat Wahidiyah adalah rangkaian doa-doa Sholawat Nabi seperti tertulis dalam Lembaran Sholawat Wahidiyah, termasuk kaifiyah (cara dan adab /tatakrama) dalam mengamalkannya.
- Muallif Sholawat Wahidiyah adalah al-Mukarrom KH Abdul Madjid Ma’roef, Desa Bandarlor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Propinsi Jawa Timur. Mulai disiarkan dan diamalkan sejak tahun 1963.
- Sholawat Wahidiyah berfaedah menjernihkan hati, dan ma’rifat (sadar) kepada Alloh dan Rosul-NYA. Alhamdulillah, bifadlillahi warohmatih wabisyafaa’ati Rosuulillahi mereka yang mengamalkan Sholawat Wahidiyah sesuai dengan bimbingan yang benar dikaruniai hati lebih jernih, batin lebih tenang, jiwa lebih tentram, makin bertambah banyak sadar kepada Alloh (ma’rifat Billah) wa Rosuulihi , disamping diberi kemudahan dalam berbagai keperluan.
- Sholawat Wahidiyah tidak termasuk dalam kategori jamiyah Thoriqoh, tetapi berfungsi sebagai thoriqoh dalam arti “JALAN” menuju sadar kepada Alloh wa Rosuulihi .
- Mengamalkan Sholawat Wahidiyah tidak disertai syarat-syarat / ketentuan khusus yang mengikat, tetapi harus dengan adab (tatakrama): hudlur dan yakin kepada Alloh , mahabbah dan ta’dhim kepada Rosululloh .
- Sholawat Wahidiyah, seperti sholawat-sholawat yang lain, boleh diamalkan oleh siapa saja, tanpa syarat adanya sanad atau silsilah, karena sanad dari segala sholawat adalah Shohibus Sholawat itu sendiri, yakni Rosululloh .
- Sholawat Wahidiyah telah diijazahkan secara mutlak oleh Muallifnya untuk diamalkan dan disiar-kan dengan ikhlas (tanpa pamrih) dan bijaksana, kepada masyarakat luas tanpa pandang bulu dan golongan.
- Pengamalan Sholawat Wahidiyah disebut Mujahadah.
a. MUJAHADAH PENGAMALAN 40 HARI
Dilaksanakan oleh Pengamal pemula, dan dapat dilaksanakan ulang oleh para Pengamal Wahidiyah.
b. MUJAHADAH YAUMIYAH (HARIAN).
Mujahadah yang dilaksanakan setiap hari oleh Pengamal, baik secara perorangan atau berja-ma’ah.
c. MUJAHADAH KELUARGA.
Mujahadah yang dilaksanakan berjama’ah oleh seluruh anggota keluarga.
d. MUJAHADAH USBUIYAH (MINGGUAN).
Mujahadah yang dilaksanakan secara
berjamaah seminggu sekali, oleh Pengamal se desa / kelurahan / kelompok /
lingkungan. Penyelenggara dan penanggungjawabnya adalah pengurus PSW
Desa / Kelurahan.
e. MUJAHADAH SYAHRIYAH (BULANAN/LAPANAN).
Mujahadah yang
dilaksanakan secara berjamaah sebulan sekali atau setiap selapan (35
hari) sekali, oleh Pengamal se-Kecamatan. Penyelenggara dan
penanggungjawabnya adalah pengurus PSW Kecamatan.
f. MUJAHADAH RUBU’USSANAH (TRI WULAN).
Mujahadah yang dilaksanakan secara
berjamaah setiap tiga bulan sekali, oleh pengamal se Kabupa-ten / Kota.
Penyelenggara dan penanggung-jawabnya adalah DPC PSW.
g. MUJAHADAH NISFUSSANAH (SETENAGH TAHUNAN).
Mujahadah yang dilaksanakan secara
berjamaah setiap 6 (enam) bulan sekali atau dua kali dalam setahun, oleh
Pengamal se-Propinsi / Daerah Khusus/Daerah Istimewa. Penyelenggara dan
penanggungjawabnya adalah DPW PSW.
h. MUJAHADAH KUBRO
Mujahadah yang dilaksanakan secara
berjamaah berskala Nasional / Internasional pada setiap bulan Muharrom
dan bulan Rojab. Penyelenggara dan penanggungjawabnya adalah DPP PSW.
i. MUJAHADAH KHUSUS
Antara lain : Mujahadah Peningkatan,
Mujahadah Kecerdasan, Mujahadah Keamanan, Mujahadah Penyiaran, Mujahadah
Waqtiyyah (insidentil dan momentil) berhubung adanya kejadian-kejadian
penting, bersifat lokal, regional, nasional dan internasional.
B. AJARAN WAHIDIYAH
Dimaksud
dengan Ajaran Wahidiyah adalah bimbingan praktis lahiriyah dan
bathiniyah, berpedoman kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits dalam melaksanakan
tuntunan Rosululloh . Meliputi bidang iman, bidang islam dan bidang
ihsan. Mencakup segi syari’ah, segi haqiqah dan segi akhlaq.
Disamping mengamalkan Sholawat Wahidiyah ini, supaya melatih hati menerapkan Ajaran Wahidiyah yang rumusannya adalah “LILLAH BILLAH”, “LIRROSUL BIRROSUL” dan berusaha melaksanakan :”YUKTII KULLA DZII HAQQIN HAQQOH” dengan prinsip “TAQDIIMUL AHAM FAL AHAM TSUMMAL ANFA’ FAL ANFA“.
- LILLAH:
Segala amal perbuatan
apa saja, baik yang berhu-bungan langsung dengan Alloh dan Rosul-NYA,
maupun yang berhubungan dengan masyarakat, dengan makhluq pada umumnya,
baik yang bersifat wajib, yang sunnah atau yang mubah (wenang), asal
bukan perbuatan yang merugikan / bukan perbuatan yang tidak diridloi
Alloh , melaksanakannya supaya disertai niat dan tujuan mengabdikan diri kepada Alloh Tuhan Yang Mahaesa dengan ikhlas tanpa pamrih ! (LILLAAHI TA’AALA) ”LAA ILAAHA ILLALLOOH” (Tiada tempat mengabdi selain kepada Alloh ).
“WAMAA KHOLAQTUL-JINNA WAL–INSA ILLAA LIYA’-BUDUUNI”
(Tiada AKU menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-KU) (Q.S. Adz-Dzaariyat : 56).
- BILLAH:
Menyadari dan merasa
senantiasa kapanpun dan dimanapun berada, bahwa segala sesuatu termasuk
gerak-gerik dirinya lahir bathin, adalah ALLOH TUHAN MAHA PENCIPTA yang menciptakan dan menitah-kannya. Jangan sekali-kali merasa, lebih-lebih mengaku diri kita memiliki kekuatan dan kemampuan “LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH” (Tiada daya dan kekuatan melainkan atas kehendak Alloh (Billah).
- LIRROSUL:
Disamping menerapkan Lillah
seperti di atas, dalam segala tindakan dan perbuatan apa saja, asal
bukan perbuatan yang tidak diridloi Alloh , bukan perbuatan yang
merugikan supaya juga disertai niat mengikuti jejak tuntunan Rosululloh .
“YAA AYYUHAL-LADZIINA AAMANUU ATHII’ULLOHA WA-ATHII’URROSUULA WALAA TUBTHILUU A’MAALA-KUM” (Hai
orang-orang yang beriman (BILLAH), taatlah kepada Alloh (LILLAH) dan
taatlah kepada Rosul (LIRROSUL), dan janganlah merusak amal-amalmu). (QS. Muhammad, 33)
- BIRROSUL:
Disamping sadar Billah
seperti di atas, supaya juga menyadari dan merasa bahwa segala sesuatu
terma-suk gerak gerik dirinya lahir bathin (yang diridloi Alloh ) adalah
karena syafa’at dan jasa Rosululloh . “WAMAA ARSALNAAKA ILLAA ROHMATAL LIL ‘AALAMIIN” (Dan tiadalah AKU mengutus Engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam (QS. Al-Anbiyaa, 107)
Penerapan LILLAH BILLAH dan LIRROSUL
BIRROSUL seperti di atas adalah merupakan realisasi dalam praktek hati
dari dua kalimat syahadat “ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLOOH WA ASYHADU
ANNA MUHAMMADAR-ROSUULULLOH”.
- YUKTI KULLA DZII HAQQIN HAQQOH :
Mengisi dan memenuhi segala bidang
kewajiban, melaksanakan kewajiban tanpa menuntut hak. Baik
kewajiban-kewajiban terhadap Alloh wa Rosuululihi maupun
kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan masyarakat di segala bidang
dan terhadap makhluq pada umumnya.
- TAQDIIMUL AHAM FAL AHAM TSUMMAL ANFA’ FAL ANFA’
Di dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban
tersebut supaya mendahulukan yang lebih penting (AHAMMU). Jika sama-sama
pentingnya, supaya dipilih yang lebih besar manfaatnya (ANFA’U).
Hal-hal yang berhubu-ngan kepada Alloh wa Rosuululihi terutama yang
wajib, pada umumnya harus dipandang “AHAMMU” (lebih penting). Dan
hal-hal yang manfaatnya dirasakan juga oleh orang lain atau umat dan
masyarakat pada umumnya harus dipandang ANFA’U (lebih bermanfaat).
C. PENYIAR SHOLAWAT WAHIDIYAH (PSW)- Penyiar Sholawat Wahidiyah (PSW) adalah satu-satunya lembaga khidmah (organisasi) yang didirikan oleh Muallif Sholawat Wahidiyah pada tahun 1964 untuk waktu yang tidak terbatas, ditugasi mengatur kebijaksanaan dan memimpin pelaksanaan serta bertanggungjawab mengenai pengamalan, penyia-ran, pembinaan dan pendidikan Wahidiyah sesuai bimbingan Muallif.
- Organisasi Penyiar Sholawat Wahidiyah (PSW) telah memenuhi UU No. 8 / 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan telah terdaftar di Dirjen Sospol Depdagri, nomor 1334 tahun 1997. SK MENKUMHAM RI No. AHU-31.ah.01.06 Tahun 2009, SKT DEPDAGRI Nomor Inventaris : 240/D.III.3/X/2009 tanggal 9 Oktober 2009
- Sholawat Wahidiyah, Ajaran Wahidiyah dan Organisasi Penyiar Sholawat Wahidiyah sudah diadakan pengecekan oleh Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Kediri dengan suratnya tenggal 19 Maret 1970 Nomor: B-224/C-I III/70 perihal: Pengekliran dan Pengecekan adanya Penyiar Sholawat Wahidiyah Pusat.
- Sholawat Wahidiyah dan Ajaran Wahidiyah telah diadakan penelitian oleh BAKOR PAKEM TINGKAT I JAWA TIMUR, dan telah diijinkan untuk disebarluaskan/disiarkan kepada masyarakat umum, sesuai surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 17 Juli 1978 Nomor: B-1161/1.5.1.1/1978 yang disebut dalam surat KASI POLKAM an. Asisten I/Intel an. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 16 Desember 1978 Nomor: B-1981/K/5.3.1/12/1978.
- Sholawat Wahidiyah telah diadakan pendataan oleh BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (BADAN LITBANG AGAMA) DEPARTEMEN AGAMA RI Jakarta dan telah dikeluarkan tanggapan bahwa Sholawat Wahidiyah tidak termasuk “ISLAM JAMAAH”, sesuai surat KEPALA PUSLITBANG I An. KEPALA BADAN LITBANG AGAMA Nomor: P.II/3/294/1271/79 tanggal 5 Nopember 1979.
- Lambang Penyiar Sholawat Wahidiyah adalah tulisan huruf Arab diambil dari Ayat Al-Qur’an berbunyi : FAFIRRUU ILALLOOH berwarna putih di atas dasar warna hitam berbentuk bulat telor dikelilingi 8 buah garis lengkung.
7. Managerial Leadership PSW.
a. Konsisten menerapkan firman Alloh dalam Al Qur’an Surah Ali Imron Ayat 159 :
“Maka dengan sebab
rahmat dari Allohlah Engkau berlaku lemah lembut terhadap mereka. Dan
sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, niscaya mereka
menjauhkan diri dari sekeliling-mu. Karena itu, ma’afkanlah mereka,
mohonkan-lah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam
urusan itu. Kemudian apabila Engkau telah membulatkan tekad (mengambil
keputusan), maka bertawakkallah kepada Alloh !. Sesungguhnya Alloh
menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya !”.
b. Kedaulatan tertinggi dalam organisasi PSW ada pada Musyawarah Kubro Wahidiyah yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
8. Setelah Muallif
Sholawat Wahidiyah wafat pada tanggal 7 Maret 1989 selain organisasi PSW
yang telah didirikan oleh Muallif, muncul kelompok-kelompok wahidiyah
yang tidak sesuai dengan bimbingan Muallif. Keberadaan dan kegiatan
mereka di luar tanggung jawab PSW.
9. Mulai tanggal 9
Maret 1993 kantor Sekretariat dan segala kegiatan Penyiar Sholawat
Wahidiyah Pusat dipindahkan dari Kedonglo – Kediri ke Pesantren
At-Tahdzib (P.A) Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang,
Propinsi Jawa Timur. (Berdasarkan wasiat Muallif Sholawat Wahidiyah
tanggal 7 dan 9 Mei 1986.
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PENYIAR SHOLAWAT WAHIDIYAH
Sekretariat: Pesantren At-Tahdzib (PA) Rejoagung- Ngoro JOMBANG 61473 (JAWA TIMUR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar