BAB 1
PENDAHULUAN
A Latar Belakang
Pembentukan
Mahkamah Konstitusi (MK) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa
kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar stas dasar
undang-undang dasar 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan
perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip
baru dalam system ketenegaraan, yaitu antara lain dengan adanya system
prinsip “Pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti
system supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
Sebagai akibat perubahan tersebut, maka perlu diadakan
mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi
antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu sama lain
bersifat sederajat, yang kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang
Dasar serta perlu dilembagakannya peranan hukum dan hakim yang dapat
mengontrol proses dan produk keputusan-keputusan politik yang hanya
mendasarkan diri pada prinsip, The Rule of Majority”.
Karena itu, fungsi-fungsi Judicial Review atas
konstitusionalitas Undang-Undang dan proses pengujian hukum atas
tuntutan pemberhentian terhadap Presiden dan / Wakil Preseiden dikaitkan
dengan fungsi MK. Disamping itu juga diperlukan adanya mekanisme untuk
memutuskan berbagai persengketaan yang timbul dan tidak dapat
diseleseaikan melalui proses peradilan yang biasa, seperti sengketa
Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara
semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warganegara
dalam dinamika system politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945.
B. Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata
kuliah Hukum Tata Negara serta agar ingin lebih megkaji dan memahami
tentang Hukum Tata Negara
C. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi ?
2. Apa saja Kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi ?
3. Bagaimana Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi ?
D. Sistematika Penulisan
- Bab I merupakan bab pendahuluan yang berisi latar belakang, tujuan
penulisan, rumusan masalah, dan sistematika penulisan.
- Bab II merupakan bab Pembahasan yang merupakan esensi dari isi makalah tersebut ini
- Bab III adalah merupakan bab peutup yang berisikan kesimpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian MK
Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa:
- Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Permohonan adalah permohonan yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai :
- Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pembubaran partai politik.
- Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kewenangan dan Hak MK
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1.Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
- Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
- Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- Memutuskan pembubaran partai politik, dan
- Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
- Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
2.
mahkamah Knstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa
Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum
beruppa pengkhiyanatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela, dan /atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Neagra Indonesia Tahunjh 1945.
3.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap
keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
b. Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang
c. Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pudana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih
d. Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan /atau Wakil Presiden
e. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil
Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa Mk mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :
- Menguji undang-undang terhadap UUD
- Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
- Memutuskan sengketa hasil pemilu
- Memutuskan pembubaran partai politik
Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR
bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan
pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai
Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.
Tanpa harus mengecilkan arti kewenangan lainnya dan apalagi tidak
cukup ruang untuk membahasnya dalam makalah singkat ini, maka dari
keempat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional tersebut, yang
dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan
adalah pengujian atas Konstitusionalitas.
- Tanggung Jawab dan akuntabilitas MK
Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organoisasi, personalia,
administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik
dan bersih.
Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
- Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputuskan.
- Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi Negara lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud diatas dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi harus mempunyai syarat sebagai berikut :
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
- Adil, dan
- Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat diantaranya :
- Warga Negara Indonesia
- Berpendidikan sarjana hukum
- Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang lebih memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan ; dan
- Mempunyai pengalaman kerja dibidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah
Agung. 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat , dan tiga orang oleh
Presiden.
Masa jabatan Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi Periode 2003-2008 adalah :
1. Jimly Asshiddiqie
2. Mohammad Laela Marzuki
3. Abdul Muktie Fadjar
4. Achmad Roestandi
5. H.A.S. Natabaya
6. Harjono
7. I Dewa Gede Palguna
8. Maruarar Siahaan
9. Soedarsono
Sejarah MK
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan
Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal
7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ssetelah disahkannya Perubahan
Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah
Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk
sebagaimana diatur dalam pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil
perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang
tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam , DPR
dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh
Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003,
Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi diistana Negara
pada tanggal 16 agustus 2003.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. dr . jimli
Asshiddiqie SH. Guru Besar hukum tata Negara Unoversitas Indonesia
kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antara anggota
hukum Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Perbandingan MK dengan Negara lain
Sejarah pengujian (judicial review) dapat dikatakan dimulai sejak
kasus Marbury versus Madison ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat yang
dipimpin oleh Marsall pada tahun 1803. sejak itu, ide penguji UU menjadi
popular dan secara luas didiskusikan dimana-mana. Ide ini juga
mempengaruhi sehingga “ The Fouding Fathers “ Indonesi dalam siding
BPUPKI tanggal 15 juli 1945 mendiskusikannya secara mendalam.
Muhammad Yamin yang pertama sekali mengusulkan agar Mahkamah Agung
diberikan kewenangan untuk “ …membandingkan UU…” demikian setelah itu.
Akan tetapi ide ini ditolak oleh Soepomo karena dinilai tidak sesuai
dengan paradigma yang telah disepakati dalam rangka penyusunan UUD 1945,
yaitu bahwa UUD Indonesia menganut system supremasi MPR dan tidak
menganut ajaran “ trias politica “, sehingga tidak memungkinkan ide
pengujian UU dapat diadopsikan kedalam UUD 1945.
Namun sekarang setelah UUD 1945 mengalami perubahan 4 kali
paradigma pemikiran yang terkandung didalamnya jelas sudah berubah
secara mendasar. Sekarang, UUD 1945 tidak lagi mengenal prinsip
supremasi parlemen seperti sebelumnya, jika sebelumnya MPR dianggap
sebagai pelaku kedaulatan rakyat sepenhnya dan sebagai penjelmaan
seluruh rakyat yang mempunyai kedudukan tertinggi dan dengan kekuasaan
yang tidak terbatas, maka sekarang setelah perubahan keempat UUD 1945,
MPR itu bukan lagi lembaga satu-satunya sebagai pelaku kedaulatan
rakyat. Karena Presiden dan/ atau Wakil Presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat maka disamping MPR, DPR, dan DPD sebagai pelaku kedaulatan
rakyat dibidang legislative.
Bahkan seperti itu juga terjadi disemua Negara-negara lain yang
sebelumnya menganut system supremasi parlemen dan kemudian berubah
menjadi Negara demokrasi, fungsi pengujian UU ditambah fungsi-fungsi
lainnya itu selalu dilembagakan kedalam fungsi lembaga Mahkamah
Konstitusi yang berdiri sendiri diluar Mahkamah Agung. Kecenderungan
seperti ini dapat dilihat disemua Negara eks komunis yang sebelumnya
menganut prinsip supremasi parlemen lalu kemudian berubah menjadi
demokrasi, selalu membentuk MK yang berdiri sensiri diluar MA
Ada beberapa jenis lembaga Mahkamah Konstitusi yang berbeda dari
Negara yang satu dengan yang lainnya. Seperti nagara Venezuela dimana
Mahkamah Konstitusinya berada dalam Mahkamah Agung. Ada pula Negara yang
tidak membentuk lembaganya sendiri, melainkan menganggapnya cukup
mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari
fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara
yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.
Akan tetapi, sampai sekarang diseluruh dunia terdapat 78 negara
yang melembagakan bentuk-bentuk organ konstitusi ini sebagai
lembagatersendiri diluar lembaga Mahkamah Agung. Negara pertama yang
tercatat mempelopori pembentukan lembaga baru ini adalah Austria tahun
1920, dan terakhir adalah Thailand tahun 1998 dan selanjutnya Indonesia
yang menjadi Negara ke-78 yang membentuk lembaga baru ini diluar
Mahkamah Agung.
Namun, diantara ke-78 negara itu tidak semua menyebutkan dengan
Mahkamah Konstitusi. Negara-Negara yang dipengaruhi oleh Prancis
menyebutnya Dewan Konstitusi, sementara Belgia menyebutnya Arbitrase
Konstitusional. Orang-orang Prancis cenderung demikian , karena lembaga
ini tidak menganggap sebagai peradilan dalam arti Lazim. Karena itu
para anggotanya tidak disebut Hakim. Terlepas dari perbedaan ini, yang
jelas di 78 negara itu, Mahkamah Konstitusi dilembagakan tersendiri
diluar Mahkamah Agung.
Kedua nilai ini perlu dipisahkan karena pada hakikatnya keduanya memang berbeda. Mahkamah Agung lebih merupakan “ Pengadilan Keadilan “ Sedangkan Mahkamah Konstitusi l;ebih berkenaan dengan “ Lembaga Peradilan Hukum“. Memang tidak dapat dibedakan seratus persen dan mutlak sebagai “ Court of Justice versus Court of Law “ yang sering didiskusikan sebelimnya .
DPR dan pemerintah membuat rancangan Undang-Undang tentang Mahkamh
Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam kemudian menyetujui
Undang-Undang tersebut, ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama Guu
Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia terpilih dalam rapat
internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19
Agustus 2003 dan menjadi orang pertama dalam Mahkamah Konstitusi.
Awalnya semua kegiatan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi
sehingga Mahkamah Agung dapat berkonsentrasi menangani perkara-perkara
yang diharapkan dapat mewujudkan suatu rasa keadilan bagi setiap warga
negaranya. Akan tetapi, Nyatanya UUDE 1945 tetap memberikan kewenangan
pengujian terhadap peraturan dibawah UU kepada Mahkamah Agung. Dipihak
lain, Mahkamah Konstitusi diberi tugas dan kewajiban memutuskan dan
membuktikan unsur-unsur kesalahan dan tanggung jawab Pidana Presiden
dan/ atau Wakil Presiden yang menurut pendapat DPR telah melakukan
pelanggaran hukum menurut UUD
seperti sengketa Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai
politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan
kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yang
dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian sengketa
atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai politik juga dikaitkan
dengan kewenangan, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi
mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah
Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara yang
dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Salah satu produk informasi ketatanegaraan yang kita bangun
setelah perubahan pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2001), dan
keempat (2002), UUD 1945 adalah dibentuknya MK yang kedudukannya
sederajat dengan dan diluar Mahkamah Agung (MA). MK dibentuk dengan
maksud mengawal dan menjaga agar konstitusi sebagai Hukum tertinggi (the
supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam
penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip negara
Hukum modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor bagi penentu bagi
keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu
bangsa.
- Saran
Berdasarkan hal tersebut diatas sudahlah pasti Mahkamah Konstitusi
merupakan salah satu Mahkamah yang paling tinggi bersama Mahkamah Agung
, Mahkamah Agung hanya memperhubungkan dengan Undang-Undang, dan
Peraturan Daerah, sedangkan Mahkamah Konstitusi (Judicial review)
menempatkan UUD 1945, Undang-undang, yang mengkaji Undang-undang dengan
UUD 1945. Agar maksud tersebut bisa dicanangkan maka hendaklah
pemerintah seperti Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak melakukan
hal-hal yang membuat kesalahan yang tidak bertanggung jawab karena
Mahkamah Konstitusi akan menindak tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar